CARA PEMUTAKHIRAN DATA SARANA DAN PRASARANA DI DAPODIK versi 2022d
Sesuai dengan Informasi yang di terbitkan di laman dapo.kemdikbud.go.id tanggal 25 Februari 2022 bahwa, Dalam rangka
peningkatan kualitas dan
pemutakhiran Data
Pokok Pendidikan pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan
diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik. Hal
ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu
dimutakhirkan, yaitu:
1. Mengisi dan melengkapi
isian data prasarana dengan benar,
antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.
2. Mengisi dan
melengkapi isian data
sarana dengan benar,
antara lain: alat, angkutan, dan buku.
3. Menjawab pertanyaan
kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada
menu rinci sekolah.
Adapun
caranya adalah sebagai berikut :
- Login DAPODIK
Operator satuan pendidikan memastikan isian sarana prasarana
melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat
data yang tidak
sesuai, penambahan
atau perbaikan data
dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.
- Pengisian
Data Tanah
Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat
yang dimiliki oleh satuan
pendidikan. Jangan lupa mengisi formulir data tanah secara
lengkap. Operator Klik
tombol ubah untuk
menampilkan formulir tanah. Jika
satuan pendidikan memiliki
luas lahan tersedia, isi
pada formulir ini. Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa,
pinjam, dan bukan milik.
Pengisian
lokasi tanah diisi
sesuai dengan sertifikat atau kelengkapan
administrasi tanah yang dimiliki. Jika
terdapat perbedaan lokasi antara satuan
pendidikan dan tanah,
Aplikasi Dapodik mengakomodir keadaan tersebut.Namun, jika lokasi tanah
sesuai dengan
lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin
alamat
- Pengisian Data
Banguan
Contoh penginputan data
prasarana di Aplikasi Dapodik :
·
Bangunan 1 terdiri
dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.
·
Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas
·
Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan
ruang konseling (BK).
·
Lapangan upacara dan
lahan parkir termasuk dalam
kategori bangunan yang perlu direkam.
·
Pengisian lahan tersedia
di Dapodik dimasukkan
dalam formulir data tanah
- Kerusakan Bangunan
Kerusakan Bangunan adalah tidak
berfungsinya bangunan atau
komponen bangunan akibat penyusutan berakhirnya umur
bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi
yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Ada 3 kategori kerusakan bangunan yaitu :
-
Rusak Ringan : yaitu kerusakan pada komponen non-Struktural ,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi
-
Rusak Sedang : Yaitu Kerusakan pada Sebagian komponen
non-struktural dan atau komponen structural seperti struktur atap, lantai, dan
lain sebagainya
-
Rusak Berat : Yaitu kerusakan pada Sebagian besar komponen
bangunan baik structural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki
masih dapat berfungsi dengan baik sebagai mana mestinya ( Permen PU No.
24/PRT/M/2008)
- Pengisian
Data Sarana dan Prasarana
- Upload Berlas
Di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
Sekian dan terimakasih. Salam Satu Data. Oh ya untuk lebih lengkapnya, silahkan dilihat DISINI
Post a Comment for "CARA PEMUTAKHIRAN DATA SARANA DAN PRASARANA DI DAPODIK versi 2022d"
Berkomentarlah yang baik-baik.