Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA PEMUTAKHIRAN DATA SARANA DAN PRASARANA DI DAPODIK versi 2022d



Sesuai dengan Informasi yang di terbitkan di laman dapo.kemdikbud.go.id tanggal 25 Februari 2022 bahwa, Dalam  rangka  peningkatan  kualitas  dan  pemutakhiran Data  Pokok  Pendidikan  pada entitas  sarana  prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik. Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:

1.      Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.

2.      Mengisi  dan  melengkapi  isian  data  sarana  dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku.

3.      Menjawab  pertanyaan  kepemilikan  terkait  sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah.

Adapun caranya adalah sebagai berikut :

  1. Login DAPODIK

Operator satuan pendidikan memastikan isian sarana  prasarana  melalui  Aplikasi  Dapodik. Jika  terdapat  data  yang  tidak  sesuai, penambahan  atau  perbaikan  data  dapat dilakukan  melalui  Aplikasi  Dapodik  oleh Operator Satuan Pendidikan.

  1. Pengisian Data Tanah

Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki  oleh  satuan  pendidikan. Jangan lupa mengisi formulir data tanah secara lengkap. Operator Klik
tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah. Jika  satuan  pendidikan  memiliki  luas  lahan tersedia, isi pada formulir ini.
Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.

Pengisian  lokasi  tanah  diisi  sesuai  dengan sertifikat atau kelengkapan administrasi tanah yang  dimiliki.  Jika  terdapat  perbedaan  lokasi antara  satuan  pendidikan  dan  tanah,  Aplikasi Dapodik mengakomodir keadaan tersebut.Namun,  jika  lokasi  tanah  sesuai  dengan  lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin alamat

  1. Pengisian Data Banguan

Contoh  penginputan  data  prasarana  di  Aplikasi Dapodik  :

·         Bangunan  1  terdiri  dari  ruang  kelas, perpustakaan dan WC siswa.

·         Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas

·         Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).

·         Lapangan  upacara  dan  lahan  parkir termasuk  dalam  kategori  bangunan  yang perlu direkam.

·         Pengisian  lahan  tersedia  di  Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah

  1. Kerusakan  Bangunan 

Kerusakan Bangunan adalah  tidak  berfungsinya  bangunan  atau  komponen  bangunan  akibat penyusutan berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.

Ada 3 kategori kerusakan bangunan yaitu :

-          Rusak Ringan : yaitu kerusakan pada komponen non-Struktural , seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi

-          Rusak Sedang : Yaitu Kerusakan pada Sebagian komponen non-struktural dan atau komponen structural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya

-          Rusak Berat : Yaitu kerusakan pada Sebagian besar komponen bangunan baik structural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagai mana mestinya ( Permen PU No. 24/PRT/M/2008)

  1. Pengisian Data Sarana dan Prasarana
  2. Upload Berlas Di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

Sekian dan terimakasih. Salam Satu Data. Oh ya untuk lebih lengkapnya, silahkan dilihat DISINI 

Post a Comment for "CARA PEMUTAKHIRAN DATA SARANA DAN PRASARANA DI DAPODIK versi 2022d"